Angkinang
(30/1). Acara Latihan dan konsultasi merupakan hal yang rutin dilaksanakan di
Balai Penyuluhan Kecamatan. Tidak
terkecuali di Balai Penyuluhan Kecamatan Angkinang yang melaksanakan kegiatan tersebut
setiap hari kamis setiap minggunya.
Acara
ini dipimpin langsung oleh bapak kepala balai penyuluhan kecamatan angkinang
Bapak Agus Pamudji,S.IP.SP, dan dihadiri oleh Kasubid Sarana dan Prasarana Penyuluhan, Ibu Ayu
Dwi,SP dan Kasubid Kelembagaan Penyuluhan, Ibu Nurhadiana,S.Pi,M.Si serta penyuluh di lingkup BPK Angkinang.
Beberapa
hal yang disampaikan oleh Kepala Balai
dalam latihan/konsultasi pada hari kamis tanggal 30 januari ini dan menjadi catatan adalah sebagai berikut :
Pertama
: berdasar arahan kepala badan penyuluhan dan ketahanan pangan Kab. HSS yang
baru Bpk Ir Ruhaimi Alman, MP bahwa untuk penyusunan Rencana Definitif
kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dipercepat di bulan Pebruari. Meskipun pada
beberapa tahun sebelumnya untuk penyusunan RDKK biasanya dilaksanakan pada
bulan Juni.
Kedua;
diharapkan agar setiap penyuluh pertanian di lingkup BP angkinang pada khususnya
agar melengkapi/ mengupdate data kelembagaan kelompok tani/gapoktan di posluh
masing masing seperti kepengurusan, anggota, dan juga luas lahan pertanian dan
non pertanian. Mengingat kepengurusan dalam kelompok tani bersifat dinamis, sehingga
terjadinya perubahan kepengurusan adalah hal yang lumrah.
Ketiga;
Berdasarkan hasil rapat di dinas pertanian yang diikuti oleh bapak kepala balai
beberapa hari sebelumnya, bahwa untuk penetapan usulan calon petani calon
lokasi (CPCL) Program Peningkatan Produksi Beras nasional (P2BN) di tahun 2014
adalah sama seperti tahun sebelumnya seluas 2515 Ha . Dengan pelaksana semua
kelompok tani pelaksana Program P2BN tahun 2013. Yang artinya setiap kelompok
tani yang melaksanakan progaram tersebut di tahun 2013 otomatis akan
melaksanakan program tersebut di tahun 2014. Hal ini cukup menjadi masalah di
lingkup BPK Angkinang karena rawan terjadi kecemburuan poktan yang sebelumnya
tidak memperoleh bantuan program P2BN.
Keempat
: tingginya curah hujan di wilayah angkinang beberapa waktu yang lalu,
menyebabkan banjir di areal persawahan dibeberapa desa. hal ini mengakibatkan
kerusakan yang cukup parah. Berdasar laporan yang diterima, bahwa lahan
persawahan yang terkena dampak banjir adalah sebagai berikut : Desa Tawia
seluas 50 Ha, Desa Wawaran -Taniran Kubah seluas 45 Ha, dan desa Bakarung
seluas 45 Ha. Untuk menindaklanjuti hal
tersebut, diharapkan nama-nama petani yang tergabung di dalam kelompok yang
lahannya terkena banjir, dimasukkan dalam usulan CPCL Rintak yang di fasilitasi
oleh penyuluh setempat.
Kelima
: Mengenai program Bantuan benih gratis yang dibiayai dana APBD 2, sebelumnya
diinformasikan bahwa program tersebut hanya diberikan kepada petani dengan
kategori miskin. Namun yang namanya petani miskin definisinya masih menjadi
ketidaksesuaian pemahaman dan mengundang perdebatan. Akhirnya dalam sebuah diskusi Bapak Agus Pamudji dengan Bapak Faturrahman,
bahwa bantuan benih gratis yang dibiayai
dari dana APBD 2 di dalamnya harus
terdapat tiga kegiatan yaitu : (1) petani yang terkena dampak bencana (banjir/kekeringan)
(2) petani yang akan melaksanakan
peningkatan Indeks Pertanaman (3) petani yang melakukan pergantian varietas.
Hal- hal yang disampaikan oleh Kasubid Sarana dan Prasarana Penyuluhan adalah
sebagai berikut :
Pertama;
bahwa untuk rekapitulasi RDKK dikumpul pada akhir bulan Pebruari, dengan Format
yang telah ditentukan. Sementara SPJ Kegiatan tersebut harus masuk ke Bapeluh
& KP paling lambat pada tanggal 21 April. Dengan kelengkapan resume, daftar
hadir, undangan, poto dokumentasi, dan rekap RDKK yang telah disusun.
Kedua;
Kelompok tani dapat memperoleh bantuan Pondok Pertemuan dengan syarat
mengajukan proposal. Proposal tersebut dapat dibuat dengan format sederhana,
namun didalamnya harus terdapat struktur organisasi lengkap dengan nama
anggota.
Ketiga : Proposal diajukan oleh kelompok tani yang aktif dan
melaksanakan usaha tani selama 3 tahun terakhir. Terdapat surat pernyataan
kesanggupan melaksanakan kegiatan di tandatangani oleh kelompok tani. Serta terdapat
surat pernyataan hibah penggunaan tanah pondok.
Keempat : Lokasi pondok strategis dan mudah di jangkau
Kelima : untuk mengantisipasi rekanan, diharapkan kelompok tani
tidak memberikan tanda tangan penerimaan bahan pondok pertemuan jika barang
belum dikirim lengkap.
Sedangkan Kasubid Kelembagaan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pembinaan
Gapoktan dan penataan ulang poktan dan gapoktan. Hal ini perlu dilakukan karena selama ini
masih terdapat beberapa gapoktan di dalam satu desa di kecamatan angkinang. Dimana
keberadaan beberapa gapoktan didalam satu desa dianggap kurang efektif dalam
pembinaan. Sehingga beberapa waktu kedepan perlu dilakukan penataan/penggabungan
gapoktan.
0 komentar :
Post a Comment